Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum dan
peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa meninggalkan
jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau sebutan lain
sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa. Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar biasa karena
dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena
pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang
dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan.
Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini terjadi. Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara : Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip: Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia. Keadilan, dimaksudkan bahwa
Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan
mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa
membeda-bedakan atau nondiskriminasi. Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa
Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati
keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial
berdasarkan nilai kemanusiaan univ Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa
Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi
yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia. Kepentingan nasional,
dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan
mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.

